GERAI DINAR BANDUNG

Investasi dan Proteksi Nilai

M-Dinar

Grafik Dinar

Photobucket
twitter_icon

Calculator

Polling

Apa tujuan anda menggunakan dinar dan dirham
 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday226
mod_vvisit_counterYesterday218
mod_vvisit_counterThis week1368
mod_vvisit_counterLast week1607
mod_vvisit_counterThis month2327
mod_vvisit_counterLast month7493
mod_vvisit_counterAll37721

Online (20 minutes ago): 18
Your IP: 38.107.191.99
,
Now: 2010-09-10 23:27

Who's Online

We have 4 guests online

Special Offers

Photobucket

Live Chat

Welcome to the Frontpage
Mengenal Riba Fadhel (Riba Penambahan)/Riba Perniagaan PDF Print E-mail

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim).

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi tersebut dalam hadits di atas adalah komoditi riba atau berlaku padanya hukum riba perniagaan (riba fadhel). Sehingga tidak boleh diperjual-belikan dengan cara barter (tukar-menukar barang) melainkan dengan ketentuan yang telah disebutkan pada hadits di atas, yaitu sebagai berikut:

Pertama: Bila barter dilakukan antara dua komoditi yang sama, misalnya: kurma dengan kurma, emas dengan emas (dinar dengan dinar) atau gandum dengan gandum, maka akad barter tersebut harus memenuhi dua persyaratan:

  • Transaksi dilakukan dengan cara kontan, sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi, dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walau hanya sejenak.
  • Barang yang menjadi obyek akad barter harus sama jumlah dan takarannya, misalnya satu kilogram kurma ditukar dengan satu kilogram kurma, tidak ada perbedaan dalam hal takaran atau timbangan, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.

Misal lain: seseorang memiliki 10 gram perhiasaan emas yang telah lama atau ia pakai emas 24 karat, dan ia menginginkan untuk menukarnya dengan perhiasan emas yang baru atau emas 21 karat. Bila akad dilakukan dengan cara barter (tukar-menukar), maka ia harus menukarnya dengan perhiasan emas seberat 10 gram pula, tanpa harus membayar tambahan. Bila ia membayar tambahan, atau menukarnya dengan perhiasaan seberat 9 gram, maka ia telah terjatuh dalam riba perniagaan, dan itu adalah haram hukumnya.

"Dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah engkau menjual / membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan." (HR. Muttafaqun 'alaih).

Pada hadits ini dengan tegas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua persyaratan di atas, yaitu barter dengan cara kontan dan dalam timbangan yang sama beratnya.

Read more...
 
Kurangi Konsumsi, Tingkatkan Investasi, Produksi dan Partisipasi… PDF Print E-mail

Dalam wawancara dengan kantor berita Antara pekan lalu (9/07/2010) menteri keuangan kita menyatakan bahwa kegiatan konsumsi merupakan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia semester pertama tahun ini, "Tentu yang paling besar adalah dari konsumsi, dan itu masih terus dominan menggerakkan pertumbuhan kita," katanya.

Situasi ini tidak berubah dari tahun sebelumnya dimana pertumbuhan ekonomi kita juga didorong oleh konsumsi, khususnya konsumsi masyarakat yang mencapai pertumbuhan 4.9 % year on year pada pertumbuhan ekonomi yang dicatatkan pada angka  5,4%.

Apanya yang salah dengan ini ?, mungkin secara nasional hal ini tidak terlalu salah karena ekonomi toh tumbuh anyway. Namun yang menjadi masalah adalah siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi ini ?. Pertumbuhan ekonomi yang terlalu mengandalkan pertumbuhan konsumsi masyarakat, bisa jadi malah memiskinkan masyarakat itu sendiri – tergantung pada siapa yang memproduksi barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat tersebut.

Saya ambil dua contoh untuk memperjelas masalah ini. Dahulu waktu saya SMP, hanya orang kaya di desa saya yang bisa membeli sepeda motor. Sekarang kalau saya pulang ke desa, orang miskin di desa saya-pun kini bisa membeli motor. Bagaimana mereka membeli motor ?, Dengan uang Rp 500,000 mereka bisa membayar uang muka kredit motor. Kemudian dengan kerja kerasnya selama tiga tahun berikutnya, dengan menarik ojek dlsb. baru dia bisa membayar kredit motor tersebut. Industri sepeda motor tumbuh, tetapi sebagiannya ditopang oleh kerja keras orang-orang seperti ini yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar kredit motornya.

Contoh kedua adalah telekomunikasi. Sebagai manager perusahaan asing 20 tahun lalu saya sudah mendapatkan fasilitas mobile telephone. Tetapi mobile telephone saat itu ukurannya segede accu mobil, dan harganya sama dengan mobil dinas saya. Saat itu yang perlu membeli mobile telephone dan membayar tagihan bulanannya hanya kantor-kantor perusahaan besar atau orang-orang yang memang bener-bener mampu membayarnya. Kini para Pekerja Rumah Tangga (PRT)-pun menghabiskan sejulah besar dari penghasilannya untuk membeli telepon genggam dan membayar pulsanya.

Di satu sisi mungkin ada baiknya karena motor maupun telepon genggam kini bukan hanya untuk golongan yang bener-bener mampu; masyarakat yang sebenarnya kurang mampu-pun dapat menikmatinya.

Sisi negatifnya adalah, tanpa disadari konsumsi suatu barang atau jasa oleh masyarakat yang sebenarnya tidak atau belum mampu – justru akan mengorbankan masyarakat itu sendiri.

Read more...
 
Balon Yang Diputus Tali, Kemana Hendak Pergi...? PDF Print E-mail

Selama 2500 tahun lebih emas adalah uang bagi seluruh peradaban manusia. Bahkan setelah Perang Dunia II-pun melalui Breton Wood Agreement 1945, uang masih dikaitkan dengan emas. Seperti dalam rangkaian balon dibawah, balon pertama US$ diikat dengan emas – 1 oz setara dengan US$ 35. Kemudian rangkaian balon berikutnya (Rupiah, Yen dlsb) diikat dengan US$ atau langsung terhadap emas.

 

Balon-Balon Uang  Kertas

 

Lantas apa jadinya ketika ikatan terhadap emas tersebut diputus sejak 15 Agustus 1971 melalui kejadian yang mengguncang dunia yang disebut Nixon Shock ?, seperti balon yang dilepas dari ikatannya – harga emas terus membubung tinggi. Bila pada tahun-tahun sebelum ikatan tersebut dilepas harga emas dunia berada pada kisaran US$ 35/Oz; pada tahun 1971 ketika ikatan dilepas, harga emas mulai merangkak ke angka US$ 40/Oz – kini harga itu telah mencapai US$ 1200-an/Oz atau dalam US$ naik 30 kali-nya selama kurun waktu 40 tahun saja.

Balon Rupiah lebih tinggi lagi terbangnya. Bila pada tahun pelepasan ikatan tersebut harga emas masih dikisaran Rp 500/gram ; kini harga itu di kisaran Rp 350,000/gram atau naik  700 kalinya selama 40 tahun terakhir !

Read more...
 
Fluktuasi Harga Emas : Lain Dollar Lain Rupiah... PDF Print E-mail

Ketika diawal tahun 80-an Presiden Amerika Ronald Reagan berhasil menurunkan inflasi di negaranya tinggal kurang dari ¼-nya dalam tiga tahun awal pemerintahannya (dari 13.56% ke 3.22 % !), harga emas dunia dalam US$ serta merta mengikuti trend menurun dari angka US$ 615/Oz  ke titik terendah US$ 271/Oz dua puluh tahun kemudian (2001). Dan sejak diturunkan oleh Reagan tersebutlah rezim inflasi Rendah di Amerika relatif bisa dipertahankan atau setidaknya tidak kembali ke double digit seperti pada pemerintahan sebelum Reagan hingga sekarang.

Apakah ketika harga emas dunia turun selama bertahun-tahun tersebut harga emas dalam Rupiah ikut turun ?, ternyata tidak. Ketika harga emas dunia bearish (menurun) selama dua puluh tahun; harga emas di Indonesia hanya turun dua tahun saja yaitu dari kisaran Rp 11,500/Gram (1980), turun ke angka Rp 7,000/Gram (1982) dan kembali naik melebihi angka tertinggi sebelumnya Rp 12,000/Gram (1983) terus sampai puncaknya 15 tahun kemudian pada krisis moneter 1998 ketika emas berada pada kisaran angka Rp 149,000/Gr.

Pasca krisis moneter memang emas sempat turun lagi selama dua tahun sampai titik terendah Rp 58,000/Gram tahun 2000, tetapi setelah itu dari tahun ketahun harga emas naik sampai ke angka sekarang di kisaran harga Rp 350,000/Gram.

 

Read more...
 
Kembalinya Emas Secara Diam-Diam Kedalam System Keuangan Global... PDF Print E-mail

Meskipun secara formal system keuangan global yang dikomandoi IMF masih melarang penggunaan emas dalam salah satu Article of Agreement-nya yang mengikat pada seluruh anggota IMF, namun rupanya secara diam-diam emas telah kembali masuk kedalam system keuangan global yang dikelola oleh IMF sendiri. Tepatnya melalui jalur Bank for International Settlement (BIS), yaitu ‘bank’-nya bank-bank sentral dunia yang bermarkas di Basel – Switzerland.

Adalah laporan BIS tutup tahun buku 31/03/2010 yang di publikasikan akhir bulan lalu (28/06/2010) yang pertama kalinya mengungkap masalah tersebut. Meskipun ngumpet dalam catatan keterangan laporan keuangannya seperti yang saya copy-kan dari laporan tahunan BIS 2010 dibawah (laporan detailnya dapat Anda download sendiri dari situs resmi BIS dengan klik disini) , realita ini mengundang berbagai pertanyaan besar  dan spekulasi serius tentang masa depan system keuangan global.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 Next > End >>

Page 5 of 7
 
Joomla 1.5 Templates by Joomlashack