|
Kita sering melihat di berbagai web site atau tulisan yang menyatakan bahwa uang kertas adalah riba, maksudnya penggunaan uang tidak akan terlepas dari riba. Bila kita menggunakan uang kertas maka kita menyuburkan riba, padahal kita ketahui bahaya riba paling rendah saja seperti menzinahi ibu sendiri. Lantas sebagian dari kita memberikan solusi bahwa dinar lah adalah mata uang yang terlepas dari riba...Benarkah pemahaman seperti itu? Insya Allah artikel dari ustadz Muhammad Arifin Badri bisa menjelaskan kedudukan mata uang kertas dan dinar-dirham. Mari kita simak dan semoga mendapatkan pelajaran dari artikel di bawah, Barokallohu fikum Kebanyakan ulama', di antaranya yang tergabung dalam ketiga mazhab; Maliki, Syafi'i dan Hambali, menegaskan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak karena keduanya adalah alat untuk jual beli, dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya. Dengan demikian, kegunaan emas dan perak (dinar dan dirham) terletak pada fungsi ini, tidak hanya pada nilai intrinsik bendanya. (Baca Al Mughi oleh Ibnu Qudamah 6/56, As Syarhul Kabir oleh Abul Faraj Ibnu Qudamah 12/12, Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/471 dan Al Fatawa Al Kubra 5/391) Di antara hal yang menguatkan penjelasan ini ialah fakta sejarah uang dinar dan dirham. Sejarah telah membuktikan bahwa nilai ekstrinsik dinar dan dirham bersifat fluktuatif layaknya nilai mata uang kertas zaman sekarang. Perubahan nilai uang dinar dan dirham dipengaruhi oleh berbagai faktor ekstenal, diantaranya: 1. Banyaknya pemalsuan uang dinar dan dirham. Al Mawardi pada kitabnya Al Ahkaam As Sulthaniyah mengisahkan bahwa bersama redupnya kejayaan bangsa Persia redup pula mata uang mereka, akibat dari banyaknya pemalsuan mata uang mereka, yang kala itu berupa dinar dan dirham. Bahkan Ibnu Atsir dalam kitabnya Al Kamil mengisahkan bahwa pada tahun 462 H, pemalsuan mata uang merajalela, sehingga Khalifah yang berkuasa kala itu memerintahkan agar dicantumkan nama putra mahkota pada setiap mata uang dinar, dan selanjutnya dinar ini dikenal dengan dinar Al Amiri. Dan agar tindak pemalsuan uang tidak berkepanjangan, ia melarang masyarakat menggunakan mata uang selain mata uang dinar yang baru ini. 2. Banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya. Tindak kejahatan ini menjadikan mata uang menjadi langka sehingga nilainya melambung tinggi. Keadaan semacam ini tentu menyusahkan masyarakat, karenanya para ulama' melarang/mengharamkan perbuatan ini. Dan bahkan para khalifah sejak dahulu bersikap terhadap para pelaku kejahatan ini. Dikisahkan bahwa Marwan bin Al Hakam berhasil menangkap seseorang yang memotong-motong (merusak) mata uang dirham. Dan iapun menjatuhkan hukuman yang tidak tanggung-tanggung, yaitu berupa potong tangan. Gubernur kota Madinah, yang bernama Aban bin Utsman, juga bersikap keras kepada para perusak (dinar dan dirham -ed). Ia menghukumi mereka dengan dicambuk sebanyak 30 kali, lalu mereka diarak keliling kota. Seusai menyebutkan kisah kedua ini, Al Mawardi dalam kitab Al Ahkaam As Sulthaniyah menyatakan: "Apa yang dilakukan oleh Aban bin Utsman adalah tindakan yang tepat, ia tidak melampaui batas yang berlaku pada hukum ta'zir. Sedangkan menjatuhkan hukuman ta'zir atas tindak pemalsuan ini dibenarkan." 3. Hukum pasar, yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand). Ahli sejarah, diantaranya Ibnul Atsir dalam kitabnya Al Kamil fi At Tarikh mengisahkan bahwa pada tahun 329 H, terjadi paceklik, sampai-sampai rumah atau tanah yang sebelumnya seharga 1 dinar, hanya laku dijual 1 dirham. Ibnu Katsir dalam kitabnya Al Bidayah wa An Nihayah mengisahkan bahwa pada tahun 462 H di Mesir terjadi paceklik yang luar biasa. Begitu parahnya paceklik yang terjadi, sampai-sampai penduduk setempat memakan bangkai dan anjing. Kala itu, seekor anjing dijual seharga 5 dinar. Anda bisa bayangkan, betapa jatuhnya nilai mata uang kala itu, sehingga anjingpun dibeli seharga 5 dinar. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membedakan antara dinar dan dirham dari mata uang kertas yang berlaku sekarang ini. Bila anda pikirkan matang-matang, sejatinya faktor utama yang menyebabkan terjadinya kekacauan pada mata uang kertas zaman sekarang bukan karena letak nilai jualnya. Akan tetapi pada sikap dan ulah umat manusia sendiri. Ambisi umat manusia zaman sekarang telah melebihi segala batasan, sampai-sampai uang yang sejatinya menjadi alat ukur nilai kekayaan, turut mereka jadikan sebagai komoditi perniagaan. Akibatnya umat manusia kehilangan alat ukur yang baku. Yang tersisa hanyalah ambisi dan keserakahan untuk mengeruk keuntungan. Tidak heran bila mereka menempuh cara-cara yang tidak terpuji demi melampiaskan ambisi mereka. Tidak jarang mereka merekayasa suatu kondisi untuk menjatuhkan nilai mata uang suatu negeri, agar selanjutnya mereka bisa mengeruk keuntungan dari bencana yang menimpa negeri tersebut. Andai, mata uang yang berlaku zaman sekarang tidak diperdagangkan, kecuali pada batas yang sempit, yaitu bila benar-benar ada keperluan dan dengan ketentuan yang telah digariskan dalam syari'at, yaitu: - Pembayaran kontan.
- Dan dalam jumlah yang sama bila pertukaran antara mata uang yang sama jenis, atau dengan pembayaran kontan walaupun berbeda jumlah bila pertukaran antara mata uang yang berbeda jenis, niscaya tidak terjadi kekacauan seperti yang kita alami saat ini.
Dengan demikian anggapan bahwa bunga perbankan yang ada pada zaman sekarang halal, karena sebagai antisipasi terhadap terjadinya perubahan nilai mata uang, tidak benar adanya. Perubahan nilai mata uang, baik uang kertas atau uang emas, telah terjadi sejak zaman dahulu kala, akibat dari beberapa faktor yang disebutkan di atas dan juga lainnya. |