Â
1) Apabila Anda tertarik mengqiradkan Dinar Anda; Anda dapat menyerahkan Dinar Anda kepada kami atau didaftarkan kepada kami bahwa Dinar Anda tersedia untuk diperdagangkan. Tidak perlu ragu, perdagangan emas/Dinar dengan Rupiah ini boleh berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi besar kecuali Al-Bukhari yang berbunyi, dari ’Ubadah ibn Al-Samid: ”Emas dengan Emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras gandum dengan beras gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama banyak, dari tangan ke tangan, apabila jenis yang dipertukarkan berbeda, maka perdagangkan semau kamu asal dari tangan ke tangan” . Yang tidak boleh adalah perdagangan uang dari jenis yang sama (misalnya Rupiah dengan Rupiah) tetapi dengan jumlah yang berbeda - karena ini berarti Riba.Â